Monday, December 15, 2008

CONTOH KUTIPAN

Contoh Kutipan langsung lebih dari 3 baris:

Pola hubungan antara DPRD dengan eksekutif terpusat pada kewenangan lembaga tersebut untuk bertindak sebagai wakil rakyat. Menurut Sanit, pola fikir yang demikian berangkat dari asumsi bahwa :
”…Badan Legislatif dan Eksekutif merupakan lembaga pemerintahan (dalam arti luas) yang sama-sama berwenang untuk bertindak atas nama dan untuk angggota masyarakat. Sungguhpun dengan cara yang berbeda, kedua lembaga tersebut sama memperoleh kekuasaan dari rakyat melalui proses pemilihan. Sebagian besar anggota DPRD dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, sedangkan eksekutif yang diwakili oleh Kepala Daerah dipilih oleh DPRD sebagai wakil masyarakat”[1].

[1] Arbi Sanit, op.cit.hal. 242-243.


Contoh Kutipan langsung kurang dari 3 baris:

…………. (Sanit, 1985: 25) ” Demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yang ideal pada hakekatnya dibangun oleh tiga nilai yang ideal yaitu: kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan (justice)”.

………….” Demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yang ideal pada hakekatnya dibangun oleh tiga nilai yang ideal yaitu: kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan keadilan (justice).[2]

Foot note: [1] Arbi Sanit, Perwakilan Pilitik di Indonesia, (Jakarta: CV Rajawali, 1985), hal. 25.

Apter menjelaskan bahwa partisipasi legislator dalam rangka perumusan peraturan perundang-undangan bahwa ”….lembaga legislatif dapat melakukan peninjauan, mengkritik, mengusulkan perubahan, memperbaiki dan menolak undang-undang.”[3]


Foot note: [1]David.,E.Apter, Pengantar Analisa Politik ( Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 45. (Terjemahan)

Contoh kutipan tidak langsung:


Perwakilan politik rakyat terdapat baik di tingkat pemerintah pusat (Central Government) maupun pada pemerintah daerah (Local Government). Baik di pusat maupun di daerah, perwakilan politik pada lembaga legislatif memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan dari rakyat yang telah menyerahkan kekuasaannya kepada ‘wakil’ di lembaga perwakilan (legislatif) melalui fungsinya yang dilengkapi dengan hak-hak sebagai anggota lembaga perwakilan. Steven menguraikan bahwa terdapat dua fungsi badan legislative yaitu pembuatan Undang-ndang dan Perwakilan Politik. Namun scara lebih sempit , dapat dijalankan fungsi penyusunan anggaran, impeachment, kerja sosial dan pengawasan.[4]

Foot note : [1]Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen, State and Local Politiks,(New York, Mc Graw-Hill’s Core Books, 1994), hal 102.


[1] Arbi Sanit, op.cit.hal. 242-243.
[2] Arbi Sanit, Perwakilan Pilitik di Indonesia, (Jakarta: CV Rajawali, 1985), hal. 25.
[3]David.,E.Apter, Pengantar Analisa Politik ( Jakarta: LP3ES, 1987), hal. 45. (Terjemahan)
[4]Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen, State and Local Politiks,(New York, Mc Graw-Hill’s Core Books, 1994), hal 102.

No comments: